fbpx

jasa legalisasi kedutaan besar

Jasa Legalisasi Kedutaan Besar – Pengertian dari legalisasi yang sering disebut oleh kebanyakan orang adalah legalisir. legalisir ialah mengesahkan tanda tangan dari pejabat umum atau pejabat pemerintah yang diangkat oleh pemerintah. Untuk persyaratan permohonan legalisasi di Departemen Ham dan hukum; Departemen Luar Negeri; untuk tujuan kepentingan keluar negeri yang umumnya dokumen terlebih dahulu di terjemahkan ke dalam bahasa yang negara setempat yang dituju diterjemahkan oleh penerjemah resmi tersumpah setelah itu dilegalisasi di Departemen Ham dan hukum; Departemen Luar Negeri; setelah itu diteruskan di kedutaan negara setempat yang hendak dituju. Dokumen yang biasanya dilegalisasi antara lain berupa ijazah; transkrip nilai; akta pendirian; akta nikah; akta cerai; dan lain – lain. Kami menyediakan layanan jasa legalisasi kedutaan besar di Departemen Ham dan hukum; Departeman Luar Negeri; Kedutaan Besar serta Legalisasi Notaris, dan dengan biaya jasa legalisasi dokumen murah bersaing.

Jasa Legalisasi Kedutaan Besar

Seperti yang dijelaskan diatas legalisasi lebih umum di kenal dengan sebutan atau dengan istilah Legalisir yang mempunyai arti pengesahan. Legalisasi atau pengesahan yang berupa stempel serta tanda tangan yang memiliki wewenang untuk memberikannya dan mengesahkan dokumen tersebut bisa di peroleh di kementerian ham dan kehakiman; kementerian luar negeri; notaris; kedutaan dan di beberapa tempat sesuai dengan kebutuhan. Sekarang banyak Instansi atau layanan pemberi legalisir atau pengesahan dokumen tersebut sudah berganti nama, antara lain:

Departemen Hukum dan Ham sekarang telah berganti nama menjadi Kementerian Kehakiman dan Ham; Departemen Luar Negeri sekarang telah berganti nama menjadi Kementerian Luar Negeri. Legalisasi ke kantor Kedutaan adalah tahap akhir dari semua proses legalisasi dokumen, dokumen akan dinyatakan terbukti kebenarannya dan absah jika sudah terdapat legalisir dari dua lembaga, yaitu kementerian Kehakiman dan Ham serta Kementerian Luar Negeri. Kami menyediakan pelayanan legalisasi kedutaan luar negeri di Indonesia dan berikut ini legalisasi kedutaan yang telah ada di indonesia: legalisasi kedutaan arab saudi; legalisasi kedutaan aljazair; legalisasi kedutaan austri; legalisasi kedutaan belanda; legalisasi dan masih banyak yang lainnya.

Syarat-syarat Legalisasi ke Kantor Kedutaan:

  • Harus adanya dokumen asli yang telah di Leglisir oleh Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri.
  • Harus adanya dokumen Terjemahan yang telah di Legalisir oleh Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri.
  • Dokumen asli dan hasil terjemahan harus di lampirkan
  • Dibuat Specimen pejabat penandatangan dokumen itu.
Jasa Legalisasi Kedutaan Besar Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok dan Bogor

Sekarang untuk memperoleh legalisasi atau pengesahan di beberapa tempat yang anda inginkan sesuai kebutuhan tersebut anda tak perlu lagi repot-repot atau bersusah payah datang ke tempat yang mempunyai kuasa pemberi legalisasi ataupun pengesahan, anda hanya cukup mencari jasa pengurusan legalisasi atau pengesahan dokumen saja. Para penyedia jasa legalisasi atau jasa pengesahan akan selau membantu anda untuk memperoleh pengesahan tersebut.

Kami merupakan tim jasa legalisasi kedutaan besar atau dengan sebutan jasa pengesahan atau legalisir telah banyak memberikan pelayanan yang terbaik terhadap para klien kami, sebab kami menerapkan proses tercepat, dengan harga terjangkau alias murah, serta stempel dari legalisasi atau pengesahan tersebut di pastikan dan dijamin asli.

Anda bisa menghubungi kami Jasa Legalisasi kedutaan besar dari Surya Translation Service melalui :

  • Telp. (+6221) 9306 6037 atau
  • email: suryatranslation@gmail.com atau suryatrans11@yahoo.com
  • Website: www.suryatranspenerjemahbahasa.com /www.legalisasidokumensts.blogspot.com.

Apabila anda sedang bingung untuk mencari jasa legalisasi kedutaan besar ke kantor kedutaan yang terpercaya, tidak perlu ragu lagi untuk menghubungi kami.